Beranda | Artikel
Tidak Boleh Mendahului Memberikan Salam Kepada Non Muslim
Sabtu, 13 Juli 2019

Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. 

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام

Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).

Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا

“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).

Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim

Jika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم

Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).

Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ

Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل

“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).

Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim

Memang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم

“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).

Baca Juga:

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.

**

Penulis: Yulian Purnama

Artikel.Muslim.or.id

🔍 Akhlak Terhadap Allah, Benda Gaib, Doa Untuk Menikah, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Pengertian Aqidah Secara Bahasa Dan Istilah


Artikel asli: https://muslim.or.id/47643-tidak-boleh-mendahului-memberikan-salam-kepada-non-muslim.html